Sebulan bebas residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

id Narkoba,Sabu,Residivis,Banten,Serang,Polres serang

Sebulan bebas residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

Residivis pengedar narkoba berinisial SU (29) di Polres Serang, Banten, Selasa, (4/2/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Serang (ANTARA) - Polres Serang menangkap residivis pengedar narkoba berinisial SU (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang baru satu bulan bebas dari penjara.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Selasa, menjelaskan petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru satu bulan bebas dari Lapas Serang dicurigai kembali melakukan pengedar narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya," katanya.

Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi.

“Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

Petugas mengamankan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.