Bawaslu Lampung sebut 128.116 pemilih dalam DPT belum miliki KTP-el

id Lampung ,Pilkada ,Bandarlampung

Bawaslu Lampung sebut 128.116 pemilih dalam DPT belum miliki KTP-el

Ilistrasi: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Mereka ini pemilih pemula atau belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pemekaran

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 128.116 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada H-7 pemungutan suara.

"Jumlah DPT yang yang tidak memiliki e-KTP ini tersebar di 15 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang tidak memiliki KTP-el yakni Kabupaten Lampung Tengah, 21.695 pemilih, Lampung Barat 6.178 pemilih, Pesawaran 6.705, Pesisir Barat 2.424, Mesuji 4.388, Way Kanan 5.711, Pringsewu 4.330, Tanggamus 7.556, Tulangbawang 15.922.

"Kemudian Kabupaten Lampung Timur 15.042 pemilih, Tulangbawang Barat 5.634, Kota Metro 1.571, Kota Bandarlampung 3.977, Lampung Selatan 14.396, Lampung Utara 12.587," kata dia.

Iskardo mengatakan rata-rata pemilih yang tidak memiliki KTP-El ini yakni pemilih pemula, dan pemilih yang belum melakukan update data kependudukan karena pemekaran wilayah.

“Mereka ini pemilih pemula atau belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pemekaran,” kata dia.

Iskardo menyampaikan sebagian pemilih pemula ini kemungkinan sudah melakukan perekaman data kependudukan, namun e-KTP baru diberikan ketika sudah berusia 17 tahun.

“Kalau pada saat 27 November 2024, dia baru berusia 17 tahun, artinya dia belum punya e-KTP. Dan bila pun tidak, layanan memilih itu harus disertai surat keterangan sebagai dasar untuk menggunakan hak suaranya,” kata dia.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu itu berharap dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota tetap memberikan pelayanan hingga hari pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya.

"Kami pastikan pemilih pemula tetap bisa mencoblos meski tak punya e-KTP sepanjang terdaftar di DPT. Pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 dengan menggunakan biodata kependudukan lain yang memuat identitas pemilih secara akurat, apabila ada yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata dia.

Sebagai informasi, pemilih pemula bukan hanya warga yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga TNI/Polri yang telah beralih status dari TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan. Mereka baru punya hak suara setelah pensiun.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

“Tentunya ada ketentuan, mereka harus membawa biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh disdukcapil setempat. Harapan kami, disdukcapil bisa terus berupaya melakukan perekaman e-KTP,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu Lampung ingatkan Paslon tak boleh berkampanye selama masa tenang

Baca juga: Bawaslu: Pengawasan di masa tenang di Bandarlampung dintensifkan

Baca juga: PJ Gubernur Lampung minta jajaran Bawaslu antisipasi potensi masalah