Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Tindakan administrasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim atas persidangan PK tersebut.
"Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Selasa.
Mukti memastikan KY akan bersikap tegas serta menurunkan tim investigasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK Mardani Maming.
Meski demikian, hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, dan belum ada putusan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, pengusaha asal Kalimantan Selatan Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Namun, Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Mardani Maming kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selanjutnya, Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim di MA juga telah melakukan pemeriksaan di PN Banjarmasin dengan penghubung KY Kalimantan Selatan melakukan pemantauan persidangan.
Baca juga: Pakar sebut KY bisa periksa rekam jejak hakim untuk kawal PK Mardani Maming
Baca juga: Ahli hukum sebut KY bisa kawal proses PK Mardani Maming
Baca juga: KPK amankan sejumlah dokumen dari perusahaan Mardani Maming
Berita Terkait
Pakar sebut MA seharusnya perberat hukuman Mardani untuk jaga semangat anti korupsi
Selasa, 5 November 2024 17:55 Wib
Basarnas terjunkan 20 personel pascaerupsi Gunung Lewotobi
Senin, 4 November 2024 13:24 Wib
Tim futsal SMA-SMK Lampung siap bertanding di Grand Final ANC 2024
Minggu, 3 November 2024 5:31 Wib
Pengamat sebut PK Mardani harus diawasi karena mafia peradilan jadi momok
Jumat, 1 November 2024 14:48 Wib
Masyarakat anti korupsi desak MA tolak PK Mardani Maming
Senin, 28 Oktober 2024 16:30 Wib
Perkara Mardani Maming, KPK harap MA dapat memberikan putusan terbaik
Minggu, 27 Oktober 2024 10:15 Wib
Kejagung sita logam mulia dan uang hampir senilai Rp1 triliun milik mantan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 4:21 Wib
Kejagung tetapkan mantan pejabat MA tersangka suap kasasi Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 22:07 Wib