Mantan Komisioner KPK sebut eksaminasi harus didukung dua alat bukti baru

id pakar,eksaminasi,bukti,MA,KY,mardani maming

Mantan Komisioner KPK sebut eksaminasi harus didukung dua alat bukti baru

Sejumlah massa mengikuti aksi penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana kasus korupsi Mardani Maming. ANTARA/HO

Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Tidak bisa hanya asumsi atau pemikiran.

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menilai proses eksaminasi tidak bisa dilakukan hanya dengan asumsi, karena harus didukung dengan dua alat bukti baru.

Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dilakukan hanya dengan pemikiran.

"Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Tidak bisa hanya asumsi atau pemikiran," ujar Haryono dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Rabu.

Haryono juga mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim, baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara Mardani Maming.

"Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita harus menghormati keputusan hakim," katanya lagi.

Ia pun meyakini hakim telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi sehingga diputuskan bersalah. Oleh karena itu, ia menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi tersebut.

"Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus) Mardani Maming," katanya pula.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Namun, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Mardani Maming kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi IUP mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Tindakan administrasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim atas persidangan PK tersebut.

KY juga dipastikan bersikap tegas serta menurunkan tim investigasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK.
Baca juga: KY surati MA untuk pantau persidangan PK Mardani Maming
Baca juga: Pakar harap hakim PK Mardani Maming jaga independensi