Keberadaan rutan khusus bagi justice collaborator mendesak

id LPSK,Justice Collaborator,Hasto Atmojo Suroyo

Keberadaan rutan khusus bagi justice collaborator mendesak

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan urgensi keberadaan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) penting demi menjamin perlindungan.

“Kalau untuk rumah tahanan belum (ada). Nah, rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator atau saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK,” kata Hasto usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, rumah tahanan khusus bagi justice collaborator mendesak untuk didirikan guna menghindari kemungkinan terjadinya benturan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Kalau itu rumah tahanan yang lain, ini kan dikelola di antaranya oleh aparat penegak hukum yang lain, kita khawatirkan ada conflict of interest terjadi,” ujarnya.

Hasto menilai keberadaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator menjadi penting lantaran fungsi dan tujuannya berbeda dengan rumah aman (safe house) yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh LPSK.

“Saya kira urgen. Jadi begini, LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu kan bukan untuk tahanan, dia untuk saksi ataupun korban yang dalam bahaya, terancam,” imbuhnya.

Selain untuk meningkatkan jaminan perlindungan, keberadaan rumah tahanan khusus tersebut juga dapat dimaksudkan sebagai bentuk ganjaran (reward) karena seseorang telah bersedia menjadi justice collaborator.

Hasto pun menekankan bahwa LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendirikan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator.

"Kami minta dukungan dari Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku," katanya

Ia menilai urgensi keberadaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator kian mendesak, berkaca dari pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai seorang justice collaborator yang terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator ini,” kata Hasto.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: Keberadaan rutan khusus bagi justice collaborator mendesak