Lampung Selatan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah tersebut.
Sosialisasi tersebut digelar di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh ratusan warga di daerah itu.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, di Kalianda, Jumat mengatakan tujuan dari sosper tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.
"Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan," kata dia.
Hendry Rosyadi menjelaskan kegiatan itu juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.
Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.
"Perda itu itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan keamanan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Pembinaan ideologi Pancasila kepada anak-anak harus dilakukan sejak dini
Baca juga: Warga Lampung Selatan wajib jadi kader jumantik guna cegah DBD
Baca juga: Dispar Lampung Selatan nilai pengelola Pantai Rio lalai pengawasan