Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari tim kuasa hukum enam orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang melaporkan soal hambatan untuk memberikan bantuan hukum kepada para terpidana.
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
"Sampai saat ini kami belum diberikan akses untuk bertemu dengan enam narapidana sehingga kami memandang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan kasus Vina tersebut karena Komnas HAM memberikan atensi pada perkara ini," ujarnya.
Romi berharap Komnas HAM ikut bersinergi dengan tim kuasa hukum dalam memberikan akses agar dapat menemui enam terpidana tersebut.
Pada kesempatan sama, Ketua PBH Peradi dan anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tidak diberikan akses maka bisa menghambat pemenuhan hak tersebut.
"Untuk mendapatkan access to justice seharusnya itu jangan sampai terhalangi. Inilah yang kami harapkan dengan kedatangan kami ke Komnas HAM. Kami mengharapkan agar Komnas dapat mengawal perkara Vina ini, termasuk agar kami dapat segera mendapatkan kuasa dan akses kepada terpidana," ujarnya.
Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan hal yang sama.
Berita Terkait
Nottingham Forest tembus tiga besar Liga Inggris
Minggu, 3 November 2024 5:29 Wib
MU telan kekalahan keempat setelah ditekuk West Ham 1-2
Senin, 28 Oktober 2024 9:20 Wib
Tottenham menang atas 10 pemain West Ham 4-1
Minggu, 20 Oktober 2024 6:22 Wib
Manchester United tekuk Brentford 2-1
Minggu, 20 Oktober 2024 6:12 Wib
Komnas HAM pantau Pilkada Serentak di Lampung
Jumat, 6 September 2024 5:08 Wib
Komnas HAM ajak masyarakat pilih cakada sadar HAM
Kamis, 5 September 2024 22:36 Wib
Manchester City hajar West Ham 3-1
Minggu, 1 September 2024 5:11 Wib
Piala Liga: Liverpool vs West Ham, Brighton vs Wolves, Everton vs Southampton
Kamis, 29 Agustus 2024 13:32 Wib