Komnas HAM: Pelanggaran HAM berat di era Soeharto harus terus diusut

id Soeharto pahlawan nasional,Komnas HAM,gelar pahlawan nasional,pahlawan,pak harto

Komnas HAM: Pelanggaran HAM berat di era Soeharto harus terus diusut

Pengunjung mengamati koleksi yang dipajang di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (10/11/2025). Pada momentum hari pahlawan 2025, Presiden ke-2 RI Soeharto resmi memperoleh gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo Subianto, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus diusut, meski Presiden Ke-2 Indonesia HM Soeharto resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan (10/11) tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ucap Anis dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto. Langkah itu dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM selama Soeharto menjabat.

Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Komnas HAM, yaitu peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Anis menjelaskan peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, imbuh Anis, Komnas HAM pada tahun 2003 juga telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap peristiwa sebelum Soeharto lengser, yakni kerusuhan Mei 19998.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata dia.

Diperinci Anis, bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.

Maka dari itu, Komnas HAM memandang, “Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini.”

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin (10/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soeharto jadi pahlawan, Komnas HAM: Pelanggaran HAM berat terus diusut

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.