
Pemutihan pajak berpotensi kurangi PAD Banten hingga Rp50 M

Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp30-Rp50 miliar, ujar dia
Serang (ANTARA) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten berpotensi berkurang hingga Rp50 miliar, imbas dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 10 April.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan berkurangnya potensi pengurangan PAD tersebut, karena adanya koreksi selama pemadanan data pemilik kendaraan.
"Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp30-Rp50 miliar,” ujar dia.
Deden mengatakan akan menutup kekurangan tersebut dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya yang saat ini belum dimaksimalkan, seperti pendapatan air permukaan (PAP).
"Ini kan sebetulnya masih banyak potensi-potensi pajak yang belum tergalikan. Makanya beberapa waktu yang lalu sudah kami sampaikan untuk pajak air permukaan periode triwulan pertama kita melebihi target,” ujar dia
“Karena memang kita mencoba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang selama ini belum (membayar PAP). Makanya kita dorong di situ," kata dia menambahkan.
Diketahui, target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun. Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun.
Adapun realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
