Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memusnahkan surat suara yang rusak dan cacat produksi hasil penyortiran sebanyak 320 lembar.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampumg, Selasa, mengatakan dari 320 surat suara rusak itu terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi 54 lembar, DPRD Kota 40 lembar, dan DPD RI 120 lembar.
Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU Bandarlampung karena dokumen tersebut sangat penting dan juga sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
"Semua surat suara yang kami musnahkan ini sudah dikonsultasikan, sehingga memang kertas suara yang rusak dan cacat produksi harus dimusnahkan hari ini," kata dia.
Dedy pun menyampaikan bahwa surat suara yang telah disortir dan dilipat sudah terdistribusi 100 persen ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kemudian, hari ini semua logistik sudah harus ada di TPS," katanya.
Ketua KPU Bandarlampung pun meminta agar logistik yang akan didistribusikan ke TPS tetap memperhatikan kondisi cuaca, sehingga semuanya dapat terjaga keamanannya.
"Kalau memang cuacanya baik, silahkan distribusikan ke TPS tapi bila tidak memungkinkan maka bisa dilakukan setelah kondisi cuaca membaik karena secara geografis Kota Bandarlampung tidak ada masalah. Jadi situasional saja, terpenting hari ini logistik harus sudah ada di TPS," kata dia.
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib