Logo Header Antaranews Lampung

Bandarlampung siapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja

Jumat, 6 Maret 2026 13:17 WIB
Image Print
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar) (Antara Aceh/HO)
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala, baik karena keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan posko pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat ataupun karyawan yang bekerja di perusahaan.

"Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala, baik karena keterlambatan maupun tidak menerima THR sesuai aturan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung M Yudhi di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa posko pengaduan tersebut bakal beroperasi satu pekan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, sehingga para pekerja yang mengalami permasalahan soal THR bisa langsung melaporkannya.

"Kami juga sudah mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata dia.

Bahkan, lanjut dia, Disnaker Bandarlampung telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan sebagai bentuk pembinaan dan upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

"Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemkot Bandarlampung tetap proaktif memberikan imbauan dan pendampingan kepada para pekerja maupun perusahaan menjelang Lebaran tahun ini," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.

"Pemberian THR tak boleh dicicil. Harus penuh dikasih ke karyawannya," tambah Yudhi.


Baca juga: Wali Kota Bandarlampung tegaskan THR wajib dibayar oleh perusahaan

Baca juga: DJP: Pemotongan pajak THR untuk hindari penumpukan di akhir tahun

Baca juga: THR tidak boleh dicicil dan dibayar paling lambat H-7 Lebaran



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026