Mantan kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dihukum 3,5 tahun penjara
Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58) tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan buku.
Hakim yang dikomandoi I Nyoman Wiguna memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau ketiga penuntut umum, dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar subsider tiga bulan," kata hakim Nyoman Wiguna.
Dalam pandangan hakim, Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan hakim Ketua I Nyoman Wiguna beserta hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan para kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah). Sebelumnya Suwanto telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan lalu.
Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.
Dalam fakta persidangan, pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk mengadakan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.
Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV. Aneka Ilmu dengan perantaraan Handi Saeful sebagai perwakilan CV. Aneka Ilmu di Bali.
Hakim yang dikomandoi I Nyoman Wiguna memutuskan terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau ketiga penuntut umum, dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar subsider tiga bulan," kata hakim Nyoman Wiguna.
Dalam pandangan hakim, Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan hakim Ketua I Nyoman Wiguna beserta hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan para kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah). Sebelumnya Suwanto telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan lalu.
Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.
Dalam fakta persidangan, pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk mengadakan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.
Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV. Aneka Ilmu dengan perantaraan Handi Saeful sebagai perwakilan CV. Aneka Ilmu di Bali.