Granat Bandarlampung beri pemahaman P4GN kepada pengurus

id Granat,Granat bandarlampung, p4gn

Granat Bandarlampung beri pemahaman P4GN kepada pengurus

Pemberian pemahaman tentang P4GN. (Antaralampung/ho)

Tentunya dengan pasukan yang telah dipersiapkan ini akan bekerja mendukung penuh upaya dan langkah Pemkot Bandarlampung dan APH seperti BNN dan kepolisian, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung memberikan pemahaman terhadap pengurus tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka mengatakan, pemberian pemahaman tentang P4GN tersebut dalam bentuk workshop dan orientasi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 15-17 Desember 2023.

"Kegiatan ini merupakan bentuk sumbangsih dari DPC Granat Kota Bandarlampung untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal P4GN yang selama ini telah menjadi program nasional menuju Indonesia bebas narkotika," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan seluruh masyarakat khususnya anak muda perlu disadari bahwa ancaman P4GN sudah meluas di tengah kehidupan masyarakat termasuk di Kota Bandarlampung.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menginisiasi kegiatan pelatihan tersebut dalam rangka mempersiapkan pasukan yang terampil dengan amunisi pengetahuan yang mumpuni tentang cara-cara yang efektif dalam menekan P4GN.

"Tentunya dengan pasukan yang telah dipersiapkan ini akan bekerja mendukung penuh upaya dan langkah Pemkot Bandarlampung dan APH seperti BNN dan kepolisian," kata dia.

Ginda menambahkan bahwa P4GN sendiri adalah merupakan tanggungjawab bersama dari semua komponen bangsa yang harus melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

"Terbitnya Inpres ini, nampak di beberapa daerah belum diimplementasikan dan ditindaklanjuti secara maksimal oleh kepala daerah, karena pada saat terbitnya Inpres ini kondisi masyarakat Indonesia sedang berjuang untuk bebas dari pandemi COVID-19," katanya.

"Di Bandarlampung sendiri, saat ini sedang dibahas terkait dengan Perda tentang P4GN sebagai bagian dari tindak lanjut amanat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Dengan terbitnya regulasi berupa Perda Kota Bandarlampung di bidang P4GN ini diharapkan akan dapat mengokohkan semangat dalam P4GN di tingkatan OPD/Satker hingga tingkat RT di Kota Bandarlampung," katanya.