Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11).
Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.
Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.
Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.
Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.
Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.