Bawaslu Lampung: Sengketa di Pesisir Barat ditolak sepenuhnya

id Bawaslu Lampung,Lampung,Pemilu,Politik,Sengketa pemilu

Bawaslu Lampung: Sengketa di Pesisir Barat ditolak sepenuhnya

Arsip Foto- Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan. Bandarlampung, Rabu, (22/11/2023). (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Nah pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai, kata dia.
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menyebutkan hasil sidang sengketa di Pesisir Barat yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra menyimpulkan menolak sepenuhnya permohonan pemohon.

"Kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya. Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan sengketa yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan syarat calon legislatif, dimana berdasarkan putusan MK calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.

"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.

Dia mengungkapkan dalam sengketa tersebut, pemohon itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana, artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK.

"Karena itu permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.

"Untuk sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.

Diketahui sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten.