Palembang (ANTARA) -
Ia menjelaskan AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehab jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Selasa ini segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim untuk tahap proses selanjutnya.