Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
"Pelaku berinisial AB ditangkap semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel dan dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehab jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Selasa ini segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim untuk tahap proses selanjutnya.
Ia menjelaskan AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehab jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Selasa ini segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim untuk tahap proses selanjutnya.