Palembang (ANTARA) -
Ia menambahkan DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut.
Atas kasus ini secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya terhadap salah satu tersangka, yakni (RFG) telah dijatuhi hukuman
Ia menambahkan DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya.