Bandarlampung (ANTARA) - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman menjalani sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa dalam sidang tersebut telah didakwa menerima uang sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa M Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori bersama Yelli Basuki akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi," kata Ginda Ansori dalam persidangan, Kamis.
Selain mengajukan eksepsi, lanjut dia, pihaknya juga akan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut.
Menurut dia, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan sebab kerugian negara dalam perkara kliennya hanya di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta. Ini bahkan tidak cukup Rp50 juta," kata dia.
Berita Terkait
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib
Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara
Kamis, 14 Maret 2024 14:17 Wib
Ganjar bantah tuduhan IPW ke KPK
Jumat, 8 Maret 2024 8:33 Wib
Jaksa sebut SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Rabu, 28 Februari 2024 14:26 Wib
Mantan Kadis PMD Lampung Utara sampaikan duplik terkait perkara dugaan gratifikasi
Senin, 26 Februari 2024 15:25 Wib
Empat terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara kompak bacakan pembelaan pribadi
Rabu, 31 Januari 2024 17:11 Wib