Bandarlampung (ANTARA) - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman menjalani sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa dalam sidang tersebut telah didakwa menerima uang sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa M Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori bersama Yelli Basuki akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi," kata Ginda Ansori dalam persidangan, Kamis.
Selain mengajukan eksepsi, lanjut dia, pihaknya juga akan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut.
Menurut dia, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan sebab kerugian negara dalam perkara kliennya hanya di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta. Ini bahkan tidak cukup Rp50 juta," kata dia.