Pesisir Barat (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Br (55) terhadap korban berinisial Aa (7) di Pekon (Desa) Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (9/9).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Senin, mengatakan pelaku Br (55) melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa dan mengancam korban akan memukulnya.
Ia mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polsek setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur di Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras pada Sabtu, sekitar pukul 17.00 WIB," kata dia.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pukul 18.00 WIB, di belakang Masjid Baitul Haq, Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
'Korban sedang bermain bersama temannya yang berumur 8 tahun di belakang masjid, kemudian datang seorang laki-laki langsung menarik korban, sehingga temanya kabur. Kemudian korban ditarik ke samping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul terhadap korban," katanya pula.
Setelah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian pelaku mengancam dengan mengatakan ”Jangan sampai ngomong-ngomong nanti kutampar, kalau ada yang nanya bilang dari jatuh di fondasi,” sambil hendak memukul muka korban.
Lalu pelaku tersebut pergi ke arah Pekon Marang, dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid serta memberitahu luka pada alat vitalnya. Korban pun diantar pulang ke rumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.
"Barang bukti petunjuk satu lembar visum et repertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan lembar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, Bripda BJL direkomendasikan dijerat pasal berlapis
Baca juga: Polres Pesisir Barat limpahkan berkas perkara pencabulan ke kejari