Pesisir Barat (ANTARA) - Reserse Kriminal Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh G beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
"Pihak kami melakukan pelimpahan tersebut dilakukan, karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," kata Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, di Krui, Kamis.
Ia mengatakan, beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Pesisir Barat, sehingga saat ini sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Liwa.
"Tersangka yang kami limpahkan berinisial G dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 04.30 WIB, di dalam rumah yang berada di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur," kata dia pula.
Kapolsek menambahkan kasus pencabulan anak di bawah umur harus menjadi perhatian kita bersama, sebab itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa.
"Untuk itu saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan anak dibawa umur maupun tindak kejahatan lainnya," katanya lagi.
Baca juga: Mensos beri pendampingan pada korban pelecehan di Lampung Tengah
Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, Bripda BJL direkomendasikan dijerat pasal berlapis
Polres Pesisir Barat limpahkan berkas perkara pencabulan ke kejari
Kasus pencabulan anak di bawah umur harus menjadi perhatian kita bersama.