Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis Mustika menuntut hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Akbar Bintang dalam perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada Pasal 378 KUHPidana.
Menurut dia, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Sementara pada pertimbangan meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian korban, mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," kata dia.
Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjadi terdakwa atas perkara penipuan proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Pada perkara tersebut, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.
Terdakwa Akbar sendiri melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sekitar Rp2 miliar.