Kemarin Polres Lampung Timur ungkap kasus perdagangan orang
Sukadana, Lampung (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Kepolisian Daerah Lampung, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, di Sukadana, Lampung, Rabu menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata dia, pelaku bersama sindikatnya diduga merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang, dengan menggunakan paspor serta visa turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata lima warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, kata Rizal, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta rupiah.
“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan proses hukum lebih lanjut di KBRI Hongkong,” ujarnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, di Sukadana, Lampung, Rabu menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata dia, pelaku bersama sindikatnya diduga merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang, dengan menggunakan paspor serta visa turis.
“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata lima warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, kata Rizal, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta rupiah.
“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.
Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6).
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan proses hukum lebih lanjut di KBRI Hongkong,” ujarnya.