Wahdi minta pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal selama Ramadhan

id Pelayananpublik

Wahdi minta pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal selama Ramadhan

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin. (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) utamanya unit pelayanan di kota setempat memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Hal ini, berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor: 07/SE/SETDA/07/2023 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah yang dikeluarkan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan.

Penetapan ini menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang tertuang dalam SE No. 06/2023 tentang jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah serta SE Gubernur Lampung No. 054.2/1205/07/2023.

"Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” kata Wahdi dalam SE tersebut yang dikutip, Kamis (21/3).

Ketentuan jam kerja tersebut, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja. Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam SE itu Wahdi meminta unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya lagi.

Kemudian, kepala OPD juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja pemerintahan, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.