Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta kepada seluruh aparat kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Kejati Lampung terus melakukan pengawasan melekat secara berjenjang agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh internal kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandarlampung, Jumat.Imbauan dan arahan Kejati Lampung kepada seluruh pegawai tersebut bertujuan agar tidak ada lagi perbuatan yang melawan hukum seperti apa yang telah dilakukan oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana tunjangan kinerja (tukin).
Dia melanjutkan dalam pengawasan tersebut, pihaknya selalu mengumpulkan seluruh pegawai yang ada di Kejari se-Lampung untuk diberikan pengarahan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Ini sangat mencoreng mengingat perbuatan di Kejari Bandarlampung adalah yang kedua kalinya. Karena itu, Kejati Lampung tidak ada henti-hentinya memberikan arahan kepada seluruh pegawai baik melalui zoom virtual atau pun secara langsung," kata dia.
Made menambahkan pihak Kejati Lampung tidak akan tebang pilih dalam menindak tegas jika ada pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh internal kejaksaan.
Bahkan, lanjut dia, tidak hanya pegawai saja, namun seperti jaksa, kasi, hingga kajari jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan dilakukan penindakan tegas.
"Pak Kajati selalu mengatakan bahwa ia tidak tebang pilih. Contoh tiga pegawai Kejari Bandarlampung saja kami tindak tegas sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Pak Kajati juga sampaikan tidak hanya pegawai, seperti jaksa, kasi, hingga kajari juga akan ditindak tegas," katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana Tunjungan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
Penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan tidak hanya tajam di bawah maupun tidak hanya tajam di atas.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut juga demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutny