Bupati Lampung Tengah titipkan saudara masuk FK Unila

id Lampung,Bandarlampung,Unila,KPK

Bupati Lampung Tengah titipkan saudara masuk FK Unila

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad (kanan) saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengakui telah menitipkan saudaranya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

"Iya ada masih saudara. Ya dititipkan ke (Fakultas) Kedokteran Unila," kata Musa Ahmad di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 untuk terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri.

Musa mengakui bahwa sekitar bulan Februari atau Maret 2022 dimintai tolong oleh salah satu kepala desa di Lampung Tengah bernama Rudiyanto untuk memasukkan anaknya ke FK Unila.

"Dia (Rudiyanto) minta tolong karena saya kenal sama Karomani. Kemudian saya sampaikan langsung ketemu dengan Karomani dan menyampaikannya. Saya bilang kalau berkenan minta masukkan keponakan saya melalui jalur mandiri," kata Musa.

Dia pun mengungkapkan bahwa Karomani saat itu menjawab akan mencoba membantu.

"Baik, saya coba, kata Karomani, tidak ada pembicaraan lain," ujarnya.

Namun begitu, Bupati Lampung Tengah itu juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan uang atau pun infak guna memasukkan saudaranya tersebut.

"Tidak ada infak, hanya sebatas menitipkan saja," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 atas terdakwa Karomani, M Basri, dan Heryandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan delapan orang saksi, namun yang hadir tujuh saksi.

Mereka adalah Linda Fitri selaku ibu rumah tangga, Giani Putri yang bekerja di Bank Lampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hengki (Perkumpulan Pendekar Banten), Marzani (anggota DPRD Tulangbawang Barat), Mardiana (anggota DPRD Provinsi Lampung), dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Sedangkan satu saksi yang juga istri terdakwa Karomani tidak jadi hadir di persidangan karena mengundurkan diri.