Logo Header Antaranews Lampung

Polisi tangkap tiga pencuri handphone di Pesisir Barat

Sabtu, 18 Februari 2023 10:21 WIB
Image Print
ilustrasi pencurian (ANTARA/HO)

Pesisir Barat (ANTARA) - Aparat Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pekon (Desa) Gunungkemala, Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

"Tiga pelaku tersebut berinisial NS 25 tahun, RY 20 tahun dan pelaku inisial EP 20 tahun, ketiga pelaku berasal dari Pekon Gunungkemala," kata Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, di Pesisir Barat Sabtu (18/02/2023).

Zaini mengatakan, ketiganya ditangkap di daerah Pesisir Tengah pada Jumat (17/02) kemarin. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengakui telah mencuri di rumah Neti.

"Kemudian hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Neti pada hari Senin tanggal 14 Februari 2023," kata dia.

Peristiwa itu bermula pada hari Senin tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB, saat saksi korban Neti (35) warga Pekon Gunungkemala, bangun tidur hendak mengambil handphone bermerek OPPO yang sedang di-cas di atas kasur tapi tidak ada dan korban sempat mencari di seputaran kasur tidak ditemukan, kemudian korban mengecek barang barang lain.

Setelah dicek ternyata 1(satu) Unit Handphone OPPO A16 warna abu-abu menggunakan penutup transparan beserta dengan casannya, dan 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE , serta 1 (satu) unit handphone merk HOTWAV PEARL K2 2020 hilang..

Akibat kejadian itu Neti mengalami kerugian sekira Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, penyidik Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 tim mendapat informasi terduga pelaku RY sedang berada di Pekon Sumurjaya Pesisir Selatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RY dan EP, kemudian Tekab Polsek Pesisir Tengah kordinasi dengan Tekab Polres Pesisir Barat untuk melakukan pengembangan yang langsung dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Riki, tim berhasil menangkap NS.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026