Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno, di Kalianda Kamis mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, beberapa waktu lalu.
“Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas. Polisi pun segera menindaklanjuti pengakuan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan,” kata dia.
Oleh karena itu, ia menerangkan tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sisa potongan kabel tembaga dan alat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Barang bukti tersebut memperkuat pengakuan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.
“Polisi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian kabel di tower telekomunikasi,” ujar
Ia menjelaskan ketiga pelaku tersebut berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencurian kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp24,5 juta.
“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan pelaku.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengajak warga agar tidak ragu melapor bila mengetahui ada orang yang mondar-mandir di area vital seperti tower, gardu, atau gudang. Kerja sama warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
