Pj Bupati Pringsewu lantik 11 kepala sekolaj

id lampung, pringsewu,Antara Lampung,Lampung Update

Pj Bupati Pringsewu lantik 11 kepala sekolaj

Pj Bupati pringsewu lantik 22 Pejabat dilingkuan pemkab (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada Rabu (21/09/2022) melantik 11 kepala sekolah, 10 administrator dan satu  pengawas sekolah.

 Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini sesuai amanat Pasal 132A Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri No. 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Hal tersebut menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati No.821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu,” katanya.

 “Pada hakikatnya sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dan juga dari Tuhan Yang Maha Kuasa”, ujarnya.

Adi Erlansyah juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut setiap waktu selalu diawasi dan akan terus dievaluasi.

Oleh karena itu, ia meminta agar amanah tersebut dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selalu menjalin komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja selaku aparat pemerintah dan negara, sekaligus pelayan masyarakat.