Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor saat malam di kawasan Sungai Sekanak-Lambidaro Kecamatan Bukit Kecil mulai 2 September 2022.
Sekretaris Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan hari tanpa kendaraan itu diterapkan setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB.
Dia menjelaskan tujuan kebijakan hari tanpa kendaraan itu adalah mendukung rencana Pemerintah Kota Palembang menjadikan kawasan Sungai Sekanak-Lambidaro sebagai jalur pedestrian wisata kuliner, kriya, dan hiburan.
“Dijadikan seperti kawasan pedestrian wisata Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta maka para pelaku UMKM-komunitas kesenian Palembang yang terdata dipusatkan di Sekanak-Lambidaro,” imbuhnya.