Panglima TNI duga ada prajurit terlibat dalam penembakan istri di Semarang
Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini, tambahnya
Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, berinisial Kopda M, dalam peristiwa penembakan istrinya, RW (34), di Semarang, Jawa Tengah.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M. Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
Baca juga: Polisi tangkap seluruh pelaku penembakan istri TNI di Semarang
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," tambahnya.
Dia menegaskan kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya.
Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 juncto Pasal 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M. Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
Baca juga: Polisi tangkap seluruh pelaku penembakan istri TNI di Semarang
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," tambahnya.
Dia menegaskan kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya.
Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 juncto Pasal 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.