Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, Sambiyo melalui Plh Kepala LPKA Andhika Saputra, membantah bahwa petugas LPKA tidak menangani salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF yang meninggal dunia.
"Itu tidak benar, kami justru sempat membawanya ke klinik kesehatan yang ada di LPKA untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan kami koordinasi bersama keluarganya untuk membawanya ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro," katanya di Pesawaran, Rabu.
Ia menjelaskan setelah keluarga RF mengetahui kondisi anaknya, bahkan pihaknya sempat memfasilitasi keluarga RF untuk bertemu dengan ABH yang satu blok dengan RF.
"Kita temukan mereka, dengan tujuan agar keluarga dapat menanyakan secara langsung kepada ABH yang satu blok dengan RF. Kita punya CCTV-nya, pertemuan antara keluarga dan ABH sesama blok RF. CCTV itu juga sudah diambil oleh petugas kepolisian," kata dia.
Andika juga membantah terkait beredarnya keterangan keluarga RF yang mengatakan bahwa petugas LPKA menolak untuk membawa RF ke rumah sakit.
Menurutnya, saat itu, berdasarkan keterangan tim kesehatan yang berada di LPKA bahwa RF harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan lebih intensif.
"Buktinya almarhum berada di rumah sakit. Itu artinya kita tidak menolak untuk membawa almarhum ke rumah sakit," kata dia.
Untuk empat ABH yang diduga menganiaya korban RF,, kini pihaknya sementara telah menempatkan di ruangan khusus untuk menjalani hukuman. Pihaknya akan memberikan hukuman terhadap empat ABH jika memang terbukti telah melakukan penganiayaan.
"Tentu ada hukumannya, seperti pencabutan hak-hak Remisi dan lainnya. Kita sama-sama menunggu saja karena sedang ditangani dan dalam proses," katanya.
Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.
ABH berinisial RF tersebut meninggal dunia pada Selasa 12 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.
LPKA Lampung bantah tak tangani ABH yang meninggal dunia
Buktinya almarhum berada di rumah sakit. Itu artinya kita tidak menolak untuk membawa almarhum ke rumah sakit, kata dia