Tangerang masuk PPKM level 2

id PPKM Kabupaten Tangerang

Tangerang masuk PPKM level 2

Situasi sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten akan kembali membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal sampai 75 persen dari kapasitas, setelah masuk level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pasti kita akan ikuti instruksi pusat terkait peningkatan PPKM level 2, jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Begitu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan pembatasan itu tentunya akan berlaku setelah ketentuan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali diteruskan kepada masing-masing pemerintah daerah.

"Jadi sesuai peningkatan kasus di Jabodetabek, maka kita ikut peningkatan level PPKM. Tetapi saat ini kita belum secara resmi menerima Imendagri terbaru itu," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya pun akan mengikuti kebijakan terbaru tersebut dengan menyesuaikan pengaturan terkait kegiatan masyarakat, diantaranya seperti pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan-pembatasan lainnya.

Ia juga menyebutkan, dengan kembalinya peningkatan status PPKM level 2 di Kabupaten Tangerang tentunya dilihat dari peningkatan kasus COVID-19 dari Subvarian BA.4 dan BA.5 yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.