Logo Header Antaranews Lampung

Penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas yang sudah divaksin lengkap tidak perlu antigen/PCR

Rabu, 9 Maret 2022 10:18 WIB
Image Print
Suasana salah satu gerbong kereta api ekonomi premium yang akan dioperasikan oleh PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang.

Bandarlampung (ANTARA) - Mulai 9 Maret 2022, penumpang KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Divre IV Tanjungkarang senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah termasuk ketentuan yang terbaru yakni SE Satgas No. 11 dan SE Kemenhub No. 25,” kata Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.

Persyaratan lengkap menggunakan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang sebagai berikut :

1. Pelanggan yang telah divaksin dosis ke-2 atau ke-3 tidak diwajibkan Antigen/PCR.

2. Pelanggan yang masih vaksin pertama wajib Antigen/PCR, Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang dengan komorbid wajib menggunakan surat keterangan dokter dan wajib Antigen/PCR

4. Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib Antigen/PCR.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan BatuBaturaja.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026