Pemprov Lampung tegaskan tempat usaha langgar prokes akan ditutup

id Corona lampung, pengendalian kerumunan, antisipasi COVID-19

Pemprov Lampung tegaskan tempat usaha langgar prokes akan ditutup

Dokumentasi- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan, ucapnya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tempat usaha yang diketahui melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) akan mendapatkan tindakan tegas berupa penutupan guna mengendalikan persebaran COVID-19.

"Yang utama saat ini untuk mengendalikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang tengah meningkat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam penegakan prokes tersebut, bagi tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran maka tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan, namun dengan sejumlah mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu.

"Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Positif COVID-19 di Lampung bertambah 72 kasus, dua orang meninggal dunia

Menurutnya, dalam mengendalikan persebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari mengalami peningkatan signifikan akan dilakukan langkah pengendalian dan pengawasan atas keluar masuknya masyarakat yang ingin berwisata.

"Akan dilakukan pengendalian wisatawan yang datang ataupun keluar dari Lampung, sebab ini juga jadi potensi persebaran," katanya.

Ia melanjutkan, untuk mencegah perluasan kasus COVID-19 Gubernur Lampung pun telah meminta untuk melakukan pengendalian di tempat umum, objek wisata serta restoran.

"Gubernur sudah meminta juga agar pengendalian jumlah pengunjung di tempat publik, restoran, dan objek wisata diperketat," ujarnya.

Baca juga: Lampung segera aktifkan kembali posko COVID-19 tingkat desa

Dia menjelaskan, pengendalian jumlah orang yang melakukan aktivitas di tempat umum serta objek wisata menjadi hal krusial yang harus dikendalikan guna mencegah terjadinya kerumunan.

"Kadang meski jumlah sedikit yang masuk tetapi kalau berkerumun tentu akan berisiko juga, jadi perlu melakukan manajemen pengelolaan pengunjung dengan baik," katanya.

Menurutnya, langkah pengendalian itu dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan alplikasi PeduliLindungi di tempat usaha.

Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam sepuluh hari terakhir ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 205 kasus dimana pada Selasa (31/1) merupakan penambahan kasus harian terbanyak dengan jumlah positif sebanyak 72 orang.