Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke dalam rutan setempat.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu tersebut berdasarkan kecurigaan keluarga warga binaan saat menitipkan makanan."Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Jaga Pintu Utama (P2U), ditemukan sabu tersebut yang disimpan bersama kiriman gula," katanya di Lampung Utara, Kamis.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 14.53 WIB. Saat itu, lanjutnya, ada seorang wanita paruh baya berinisial KS yang merupakan seorang ibu dari warga binaan berinisial DO menitipkan makanan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan, petugas menemukan benda yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Untuk memastikan apakah benar barang tersebut narkotika jenis sabu, kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampung Utara dan setelah diperiksa benar bahwa barang tersebut adalah sabu," kata dia.
Karutan menambahkan, dalam kejadian tersebut, barang bukti bersama pelaku penyelundupan dan warga binaan kemudian diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pengembangan kasus itu.
"Kami serahkan kepada kepolisian dan penyelidikan sepenuhnya dalam perkara ini. Ini Juga merupakan komitmen kami bahwa tidak ada petugas atau pun warga binaan yang bermain-main dengan narkoba,” kata dia lagi.
"Ke depan kami akan memperketat pengawasan layanan penitipan barang dan makanan dari keluarga warga binaan untuk menghindari adanya penyelundupan narkotika ataupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan Kotabumi”, tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Farid Junaidi, mengapresiasi jajaran Rutan Kotabumi atas penggalan penyelundupan narkotika tersebut.
"Saya merespon dengan baik dan mengapresiasi kinerja jajaran yang bekerja dengan baik," tutupnya.