KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen

id KSKP BAKAUHENI ,Daging celeng ,Lampung Selatan

KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika (tengah) bersama petugas Balai Karantina Wilker Bakauheni saat memeriksa mobil pengangkut daging celeng tanpa dokumen di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/HO-KSKP Bakauheni)

Mobil yang dikendarai oleh MORĀ ituĀ kedapatan mengangkut daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, daging tersebut dibungkus dengan karung putih, ujarnya

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan daging celeng sebanyak 160 karung atau seberat 5.196,66 Kg tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Polisi menangkap sopir berinisial MOR (40) beserta kernet IHP (34), keduanya merupakan warga Pati Jawa Tengah yang membawa daging celeng tersebut, sedangkan identitas pemilik daging celeng kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Kamis, mengatakan, pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit kendaraan boks frezer jenis Isuzu Giga warna putih nopol B 9662 TXO.

"Mobil yang dikendarai oleh MOR itu kedapatan mengangkut daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, daging tersebut dibungkus dengan karung putih," ujarnya.

AKP Ridho menjelaskan daging babi tersebut diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih dan akan dibawa ke daerah Tangerang.

"Berdasarkan keterangan MOR, daging celeng  tersebut diangkut dari daerah Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Bengkulu dan akan dibawa atau dikirimkan ke daerah Tangerang dengan ongkos Rp10 juta dan sudah dibayarkan Rp8 juta, kekurangannya akan dibayar ketika sudah sampai tujuan," terang Ridho.

Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan bersama Balai Karantina Bakauheni, dan untuk diketahui, mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tambah AKP Ridho.