Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan perkembangan terbaru terkait investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar. Salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat.
Baca juga: Data bocor, pakar sarankan BPJS segera lakukan audit forensik digital
Baca juga: 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan diperjualbelikan
"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
Sementara itu, pada hari ini (Jumat, 21/5), Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.
Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," pungkasnya.
Baca juga: Data 279 juta WNI diduga bocor, Kominfo berikan pernyataan
Berita Terkait
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
Rabu, 28 Februari 2024 13:13 Wib
DLH Kota Tangerang bekukan izin pabrik sebabkan warga keracunan
Rabu, 7 Februari 2024 5:58 Wib
Menkominfo instruksikan Ditjen Aptika telusuri atas dugaan data DPT bocor
Sabtu, 2 Desember 2023 7:30 Wib
Bareskrim Polri temukan dugaan kebocoran data pemilih di KPU
Rabu, 29 November 2023 10:17 Wib
Jangan umbar data pribadi di media sosial
Minggu, 27 Agustus 2023 13:25 Wib
DLH Bandarlampung klaim tidak ada kebocoran saluran air limbah TPA Bakung
Rabu, 2 Agustus 2023 11:54 Wib
Laporan kebocoran putusan MK naik penyidikan
Senin, 26 Juni 2023 12:44 Wib
MK bantah adanya kebocoran putusan terkait sistem pemilu
Senin, 29 Mei 2023 9:07 Wib