Tim Eva-Deddy jelaskan gugatan belum terigstrasi di MA

id Pilkada,KPU,Wuhan,Bawaslu,Eva-Deddy,Bandarlampung

Tim Eva-Deddy jelaskan gugatan belum terigstrasi di MA

Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron saat memberikan keterangan. Minggu. (17/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjelaskan mengapa gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Bandarlampung belum terigstrasi atau terdaftar dikarenakan 
Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH).
 
"Belum ter-registrasi nya gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH, sebab salah satu staf di sana terpapar COVID-19," kata perwakilan partai pengusung Eva-Deddy, Sekretaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron, di Bandarlampung, Minngu.
 
Menurutnya, adapun jangka waktu yang diberikan Bawaslu provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung untuk melakukan banding di MA yakni tiga hari kerja setelah putusan diterbitkan, namun ini bukanlah menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MA.
 
Sebagaimana sesuai surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi COVID-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.
 
"Jadi yang meminta kita menunda memasukan gugatan itu bukan dari pihak kami tapi MA sendiri yang minta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," kata dia.
 
Sementara itu, Ketua Tim Pemenagan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang juga Politisi PDI P Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregitrasi.
 
"Memang gugatan kita belum terigstrasi di MA, tapi kita sudah coba masukkan banding itu dan telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA, Senin (18/1) kita akan daftar kan," kata dia.
 
Ia menjelaskan bahwa seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, penyampaian banding di MA juga tidak langusng teregistrasi, namun setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi kemudian enam hari ke depan baru registrasi nya selesai.
 
"Jadi kita sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali, karena di sana masih WFH kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga Senin gugatan masuk," kata dia.
 
Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
 
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.
 
Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada Bandarpampung.