Wisatawan ke Cianjur wajib bawa surat keterangan bebas COVID-19

id cianjur, pemkab cianjur, obyek wisata cianjur,phri cianjur

Wisatawan ke Cianjur wajib bawa surat keterangan bebas COVID-19

Ketua PHRI Cianjur, Jawa Barat, Nano Indrapraja (Antara/Ahmad Fikri)

Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan pendatang yang hendak menghabiskan libur panjang natal dan tahun baru di kawasan Puncak-Cianjur, membawa surat keterangan bebas COVID-19 sebagai upaya memutus rantai penyebaran, namun hal tersebut berdampak terhadap angka kunjungan wisatawan yang menurun drastis.

Ketua PHRI Cianjur, Nano Indrapraja saat dihubungi Senin, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menekan angka penularan virus berbahaya itu namun hal tersebut cukup dengan penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi tanpa mewajibkan surat keterangan yang akan memberatkan wisatawan.

"Kami sangat mendukung tujuan pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya agar tidak kembali meluas. Namun dengan mewajibakan wisatawan mengantongi surat bebas COVID-19 tentunya akan membuat tingkat kunjungan akan menurun," katanya.

Hal tersebut, tutur dia, terbukti hingga beberapa hari menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, tingkat pemesan kamar hotel di kawasan Puncak-Cipanas, paling tinggi baru mencapai 30 persen, sedangkan dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama, tingkat pemesanan sudah mencapai 70 persen.

Hal tersebut, harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena ribuan pekerja pariwisata hingga saat ini, masih bekerja 15 hari dalam sebulan karena sepinya tingkat kunjungan. Mereka berharap pada libur panjang natal dan tahun baru ada kelonggaran karena masing-masing pengelola aan menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap tamu yang datang.

"Untuk sampai ke angka 30 persen, hingga akhir tahun akan sangat berat karena sebagian besar wisatawan akan memilih kota lain untuk menghabiskan libur panjang akhir tahun. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap pelaku pariwisata yang selama pandemi sangat terdampak," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan menjelang libur panjang natal dan tahun baru, Satgas COVID-19 Cianjur, telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan perjalanan orang yang harus dipatuhi semua kalangan termasuk pelaku usaha pariwisata.

Tingginya angka penularan selama dua bulan terakhir yang terjadi secara sporadis, membuat pihaknya tidak akan mengambil resiko dengan mengorbankan kesehatan masyarakat guna mendongkrak roda perekonomian di akhir tahun karena puncak penyebaran COVID-19 di Cianjur terus meningkat.

"Memasuki masa puncak penyebaran COVID-19 perhari ini kasus terkonfirmasi positif mencapai 1.095 orang, sehingga ini perlu menjadi perhatian dan berbagai upaya akan dilakukan pemerintah daerah. Kami tidak mau mengambil risiko besar dengan membebaskan wisatawan masuk tanpa dipastikan bebas COVID-19," katanya.

Pariwisata dan ekonomi tambah dia, akan kembali meningkat jika Cianjur bebas dari COVID-19, sehingga pihaknya akan berupaya keras memutus rantai penyebaran, sehingga pandemi dapat tuntas dan Cianjur kembali ke zona hijau atau bebas dari virus berbahaya.