Sekda Pesisir Barat buka acara high level meeting tim pengendalian inflasi

id lampung, pesisir barat,inflasi pesisir barat

Sekda Pesisir Barat buka acara high level meeting tim pengendalian inflasi

Penjabat Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma membuka acara high level meeting tim pengendalian inflasi melalui video conference, di Ruang OR Batu Gukhi. (ANTARA/HO)

Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi tersebut perlu dilakukan

Lampung (ANTARA) - Penjabat Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma membuka acara high level meeting tim pengendalian inflasi melalui video conference, di Ruang OR Batu Gukhi.

“Karakteristik inflasi Indonesia banyak dipengaruhi oleh faktor kejutan (shock). Faktor kejutan tersebut dapat berupa gangguan produksi karena bencana alam, seperti banjir dan musim kering yang berkepanjangan yang banyak mempengaruhi inflasi pada kelompok bahan makanan atau volatile food-VF,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat N Lingga Kusuma, di Pesisir Barat, Selasa (20/10) kemarin.

Menurutnya, semakin melemahnya daya beli masyarakat saat ini dikarenakan pandemi COVID-19. Faktor lain dapat berupa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) domestik yang memberikan dampak pada inflasi kelompok komoditas yang harganya diatur pemerintah atau administered prices (AP).

Sebaliknya, deflasi adalah suatu kondisi dimana terjadi penurunan harga-harga barang secara masif dan terus-menerus pada periode yang singkat. Namun, deflasi yang terus menerus dan semakin dalam justru tidak baik bagi perekonomian secara umum serta merugikan bagi produsen/petani, karena dapat semakin menurunkan permintaan yang berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, inflasi atau pun deflasi tidak dapat hanya direspons oleh kebijakan moneter yang merupakan tugas bank sentral. Upaya pengendalian inflasi secara nasional tentu memerlukan dukungan koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia.

“Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi tersebut perlu dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan,” katanya pula.

Selanjutnya, ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tingkat daerah, pengendalian inflasi perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Hal ini mempertimbangkan bahwa inflasi nasional dibentuk oleh hampir 80 persen inflasi daerah (di luar Jakarta).

“Koordinasi perlu dikembangkan melalui harmonisasi kebijakan dari dan/atau ke level daerah yang lebih efektif bukan hanya dalam menekan laju inflasi di daerah, tetapi juga pencapaian sasaran inflasi nasional yang rendah dan stabil,” kata Lingga pula.

Lingga menjelaskan, tujuan dibentuknya TPID adalah agar rekomendasi kebijakan pengendalian inflasi dapat dihasilkan melalui pelibatan segenap stakeholder kunci di daerah.

TPID harus mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga komoditas; menyusun kebijakan pengendalian inflasi, melakukan upaya memperkuat sistem logistik; melakukan koordinasi dengan provinsi dan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi di level daerah.
Baca juga: Penjabat Bupati Pesisir Barat hadiri vicon tentang RUU Cipta Kerja

Kemudian, TPID dibentuk tidak untuk menggantikan fungsi kewenangan yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Koordinasi dan harmonisasi antar-OPD menjadi penting dalam penyusunan program pengendalian inflasi, melalui sinkronisasi antara peta jalan pengendalian inflasi dan kegiatan-kegiatan OPD. Perencanaan dan anggaran kegiatan pengendalian inflasi dapat tereksekusi secara maksimal melalui kegiatan dinas-dinas yang terlibat, serta dapat memberikan dampak nyata dalam pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Secara umum, strategi pengendalian inflasi dapat dirumuskan dengan strategi 4K, yaitu menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi dan melakukan komunikasi efektif.

Adapun harapannya, dengan dilaksanakannya high level meeting tim pengendalian inflasi Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semua stakeholder terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Pesisir Barat, di tengah pandemi COVID-19 di negara kita ini.

Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan perlu menjadi perhatian, katanya lagi.

Penguatan akurasi data produksi dan stok pangan menjadi prioritas utama untuk mendukung efektivitas perumusan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca juga: Penjabat Bupati Pesisir Barat ajak masyarakat kembangkan pariwisata
Baca juga: Pj Bupati Pesisir Barat ajak masyarakat terapkan 3M