Peserta pesta sesama jenis di Jaksel berusia 20 - 40 tahun

id polisi,gay,pesta seks,jaksel

Peserta pesta sesama jenis di Jaksel berusia 20 - 40 tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya AKP Efendi (kanan) dan Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya Iptu Budiman (kiri) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang, dengan sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Baca juga: Polda Metro gerebek pesta gay di Apartemen Jaksel

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.

"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.