Petugas pantau protokol kesehatan di tempat umum

id satgas covid-19, pantau protokol kesehatan,lapangan kalpataru, kemiling, bandarlampung

Petugas pantau protokol kesehatan di tempat umum

Petugas satuan tugas covid-19 Kota Bandarlampung tengah memantau protokol kesehatan di Lapangan Kalpataru (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandarlampung memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan pesta pernikahan di kota setempat.

Berdasarkan pantauan di Lapangan Kalpataru Kemiling Bandarlampung, Minggu, menunjukkan personel Tim Gugus Tugas COVID-19 yang terdiri atas TNI, Pol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD setempat memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi yang dijadikan sebagai tempat olahraga warga setempat.

Petugas meminta warga yang tengah berkumpul setelah berolahraga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.

Namun, petugas juga mempersilahkan warga yang berolahraga seperti berlari, bersepeda atau joging untuk melepas maskernya.

Mereka juga terus mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengitari lapangan Kalpataru menggunakan pengeras suara.

Sebelumnya petugas juga melakukan kunjungan untuk memantau protokol kesehatan di pesta pernikahan.

Tim Gugus Tugas COVID-19 sempat mengecek penerapan protokol kesehatan di lokasi pesta pernikahan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan jarak antartamu undangan.

Mereka juga mengimbau kepada tuan rumah dan tamu undangan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan jaga jarak.

Menurut Virgo, Ketua RT 12 Kelurahan Beringin Jaya, Kemiling Bandarlampung, kunjungan Tim Satgas COVID-19 kota setempat dalam rangka untuk melihat secara dekat penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan salah satu warganya.

"Penyelenggara pesta nikah telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, " ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, penyelenggara pesta pernikahan telah meminta izin kepada Satgas COVID-19 untuk penyelenggaraan pesta pernikahan.

Satgas COVID-19, lanjut dia, telah memberikan izin dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ia menambahkan, syarat-syarat tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, jaga jarak, serta tamu dibatasi hanya 50 orang.