Lampung terima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari pemerintah pusat

id warisan budaya takbenda, mendikbud muhajir efendi, mendagri tjahjo kumolo,lampung,warisan budaya, lampung

Lampung terima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari pemerintah pusat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung,  Sulpakar, menerima sertifikat WBTb. (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar, menerima 17 sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Penyerahan 17 sertifikat WBTb ini dari Pemerintah Pusat disampaikan oleh Mendikbud RI Prof. Muhajir Efendi dan Mendagri Tjahjo Kumolo pada acara Apresiasi Penerapan Warisan Budaya Tekbenda Indonesia 2019, di Istora Senayan Jakarta, Selasa (8/10) malam," kata Kadis Disdikbud Lampung, Sulpakar, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.

Sulpakar mengatakan selain menerima sertifikat, Lampung juga menampilkan tari Senantan Ranguh pada acara pekan kebudayaan nasional. Dalam acara Apresiasi Penerapan Warisan Budaya Tekbenda Indonesia 2019, dihadiri Mendikbud dan Mendagri.

"Alhamdulillah, Provinsi Lampung pada tahun ini menerima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Arinal persiapkan penerbangan internasional Lampung-Jeddah

Sulpakar menjelaskan, untuk mendapatkan warisan budaya ini melalui proses panjang, baru diproses oleh Kemendikbud RI melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Kemudian dilakukan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 13 hingga 16 Agustus 2019, di Jakarta yang dihadiri oleh kepala dinas kebudayaan provinsi, kabupaten/kota, kepala balai pelestarian nilai budaya, dan pemangku kepentingan kebudayaan.

Hasil dari sidang penetapan WBTb tahun 2019, telah ditetapkannya 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dari Lampung warisan adat dan budaya yang sudah tersertifikasi sebanyak 17 dari sejumlah daerah di Lampung.

Berikut Warisan Budaya Takbenda di Lampung tahun 2019 yang tersertifikasi dari Kemendikbud RI:

1. Muwaghei, adat istiadat masyarakat Ritus Lampung Timur.
2. Hadra Ugan, adat istiadat masyarakat Ritus Lampung Barat-Pesisir Barat.
3. Ngunduh Damakh, seni pertunjukan Pesisir Barat.
4. Ngejalang Kubkho, tradisi dan ekspresi lisan Pesisir Barat.
5. Tari Dibingi, tradisi dan ekspresi lisan Pesisir Barat.
6. Tari Ittar Muli, seni pertunjukan Lampung Tengah.
7. Ringget, seni pertunjukan Lampung Utara.
8. Panggeh, adat istiadat masyarakat Ritus Lampung Utara.
9. Mukew Sahur, adat istiadat masyarakat Ritus Tulangbawang.
10. Ngakuk Maju, seni pertunjukan Tulangbawang Barat.
11. Adok, seni pertunjukan Metro.
12. Blangiran, tradisi dan ekspresi lisan Bandarlampung.
13. Bedikekh, seni pertunjukan Lampung Barat.
14. Hahiwang, adat istiadat masyarakat Ritus Lampung Utara.
15. Pincak Khakok, adat istiadat masyarakat Ritus Pesawaran.
16. Pengakhonan Anak, adat istiadat masyarakat Ritus Pesawaran.
17. Tari Selapanan, adat istiadat masyarakat Ritus Lampung Selatan.*

Baca juga: Kepala Perpusnas akan kukuhkan ketua TP PKK Provinsi Lampung sebagai Bunda Literasi