Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 5.571 unit handphone asal China yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,5 triliun per tahun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menjabarkan, dalam sebulan para penyelundup bisa menyelundupkan ponsel hingga delapan kali dan kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut sangat besar.
"Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang tujuh sampai delapan kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp46,8 miliar lebih. Jadi kalikan saja kalau itu ada delapan kali berarti itu setahun sebanyak Rp4,5 triliun kalau delapan kali dalam satu bulan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis.
Sementara itu, direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menyebut, empat tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.
Tersangka pertama adalah FT alias AMG (40 ) yang berperan memerintahkan orang memasukkan ponsel selundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura. FT diketahui sudah sekitar 15 tahun terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kemudian ada tersangka lAD (59) dan YC (36) diketahui sudah satu tahun terlibat sebagai penjual ponsel selundupan tersebut secara daring.
Terakhir ada tersangka TCK (29) yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut selam satu tahun terakhir dengan peran mendaur ulang ponsel bekas dan menjualnya secara daring.
"Modus penyelundupannya macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hongkong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," ujar Iwan.
Dalam pengembangan kasus tersebut olisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah tersebar di gerai ponsel di ITC Roxy Mas dan Cempaka Mas. Total, sebanyak 5.571 unit hp berbagai merek diamankan polisi.
"Sebanyak 5.500 sekian hp dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi, Sony," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ponsel selundupan yang disita petugas antara lain dari bermerek Apple, Xiaomi, Ssamsung, Sony, Verizone, Motorola, Sony Ericsson, Nuu N4L, Sharp, Arau, TapDocomo, LTV, Hanom, Goms, Osmo, Nokia dan Oppo.
Berita Terkait
Anggota polisi Manado diduga bunuh diri di Mampang Jakarta
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Pemkot Metro raih peringkat 9 nasional dalam EPPD Kemendagri
Kamis, 25 April 2024 14:51 Wib
Tahun 2025, TPAS Karangrejo gunakan metode controlled landfill
Rabu, 24 April 2024 17:22 Wib
Kurangi sampah, Pemkot Metro optimalkan PDU
Selasa, 23 April 2024 16:42 Wib
Bawaslu ajak masyarakat setempat awasi pelaksanaan Pilkada Kota Metro
Kamis, 18 April 2024 19:58 Wib
Bawaslu ajak masyarakat dan media awasi pelaksanaan Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024 17:05 Wib
PDIP Kota Metro buka penjaringan bakal calon kepala daerah pada Kamis
Rabu, 17 April 2024 17:49 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan gunakan pelat palsu TNI
Rabu, 17 April 2024 10:13 Wib