
Polda Lampung terus selidiki toko emas tampung hasil tambang ilegal

Pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan masih kami tindak lanjuti dengan memeriksa sejumlah toko emas di provinsi ini
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung menyatakan terus menyelidiki sejumlah toko emas yang diduga menampung hasil dari tambang emas ilegal di Way Kanan.
"Pengembangan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan masih kami tindak lanjuti dengan memeriksa sejumlah toko emas di provinsi ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman di Bandarlampung, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa penyidik mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi
"Salah satunya yang sudah kami lakukan tindakan adalah toko JSR. Kemudian ada lima toko lain yang sedang proses pendalaman," katanya.
Heri menegaskan bahwa polisi juga akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku, terutama jika terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan.
"Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung emas dari penambang ilegal. Mereka diduga membeli emas dari aktivitas tambang ilegal, lalu menjualnya kembali ke toko emas," katanya.
Heri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun Polda Lampung berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik tambang ilegal tersebut.
"Siapa pun yang berada di belakangnya, termasuk pemodal, akan kami ungkap secara detail. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik dalam waktu dekat," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
