Ketua Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan versi DJSN

id BPJS Kesehatan,JKN-KIS,Kenaikan Iuran,Dede Yusuf,Komisi IX DPR RI,Antara Lampung

Ketua Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan versi DJSN

Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartunya. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf tak setuju dengan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Menurut saya apa yang diusulkan DJSN terlalu  tinggi, kita harus berbicara juga kemampuan masyarakat," kata Dede di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat.

Dede menuturkan Komisi IX DPR tidak setuju apabila pemerintah serta merta menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa diimbangi dengan upaya pembenahan untuk meminimalkan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional terlebih dulu.

Namun dia menegaskan DPR tetap menyetujui adanya kenaikan iuran peserta lantaran sudah lebih dari dua tahun nominal iuran tidak disesuaikan.

"Kenaikan itu sebuah keniscayaan, karena ada Perpresnya setiap dua tahun sekali ditinjau, dan ini sudah lebih dari dua tahun. Artinya sangat wajar untuk ditinjau ulang," kata dia. Tapi sekali lagi, Dede menegaskan soal besarannya harus ditentukan bersama-sama.

Menurut dia, proses kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan sebanding dengan fungsi pelayanan, upaya preventif promotif, dan lainnya.

Dede mengatakan saat ini Komisi IX DPR RI tengah menyusun konsep yang disebut Buku Putih yang berisikan mengenai berbagai opsi untuk mengurangi defisit serta upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam Buku Putih tersebut memerintahkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk berbenah guna meminimalkan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan berbagai upaya, barulah sisa defisit ditutup dengan kenaikan iuran.
Baca juga: Komisi IX DPR ajukan delapan rekomendasi kepada Presiden terkait BPJS Kesehatan
Baca juga: Tunjangan Direksi BPJS naik
Baca juga: RS desak pemerintah kaji ulang aturan kelas
Baca juga: Dibandingkan kenaikan premi BPJS Kesehatan, Kemenkeu pilih optimalisasi dana alokasi daerah