Jakarta (ANTARA) - Sejumlah rumah sakit meminta agar pemerintah mengkaji ulang audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga surat dari BPJS Kesehatan terkait penurunan kelas akreditasi.
"Kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang kembali. Ada dua surat yang diberikan kepada kami, pertama dari BPKP terkait hasil audit dan kemudian surat dari BPJS Kesehatan daerah terkait penurunan kelas rumah sakit," ujar Direktur RSUD Nunukan Kalimantan Utara, dr Dulman MKes SpOG, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu.
Dia menjelaskan rumah sakitnya yang awalnya terakreditasi C kemudian harus turun ke D, yang berakibat harus mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar ke BPJS Kesehatan.
Menurut dia, hal tersebut harus jelas karena terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Terutama kami di daerah perbatasan. Kami berusaha menjaga kualitas agar masyarakat tidak berobat ke negara tetangga."
Dia berharap hal tersebut harus mendapatkan penjelasan lengkap dari Kementerian Kesehatan, agar tak meresahkan masyarakat dan juga rumah sakit.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit EMC Tangerang Felix Kasim, mengatakan di Tangerang terdapat sekitar 11 rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi penurunan kelas.
"Penurunan kelas ini masih menjadi perdebatan, karena hal tersebut kewenangan dari Kementerian Kesehatan. Kemudian ada juga UU lain yakni UU Otonomi Daerah, yang mengatur mengenai RS di daerah."
Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr Anitya Irna mengatakan dengan kondisi keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan, rumah sakit mengalami kesulitan dalam menjaga mutu. Belum lagi, sejumlah beban yang harus ditanggung rumah sakit seperti pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Yang akhir-akhir ini terjadi, yang melakukan tinjauan bukan BPKP, melainkan Kemenkes. Bukan sepihak seperti saat ini. Kami keberatan jika dilakukan secara sepihak," kata Anitya.
Anitya juga menjelaskan pasien yang harus melakukan tindakan hemodialisa, sangat bergantung dengan rumah sakit. Jika BPJS Kesehatan memutuskan kontraknya, maka berakibat pada pasien tersebut.
"Untuk itu, kami meminta perlu ditinjau kembali aturan tersebut," imbuh Anitya.*
Baca juga: Lokataru minta Presiden Jokowi evaluasi program JKN-KIS
Baca juga: Dibandingkan kenaikan premi BPJS Kesehatan, Kemenkeu pilih optimalisasi dana alokasi daerah
Berita Terkait
Dompet Dhuafa bersama warga binaan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu gelar pesantren kilat
Minggu, 31 Maret 2024 10:29 Wib
Lapas Kelas IIA Metro usulkan 393 warga binaan terima remisi Idul Fitri
Sabtu, 30 Maret 2024 18:54 Wib
Dua anggota Polri jadi lulusan terbaik Kelas Zemi ke-34
Sabtu, 2 Maret 2024 10:33 Wib
Adik kelas tewas dianiaya, polisi tangkap empat santri
Rabu, 28 Februari 2024 8:29 Wib
KASN sebut asas netralitas jadi kunci RI menuju birokrasi kelas dunia
Selasa, 6 Februari 2024 11:08 Wib
Gerakan UI Mengajar gelar kelas Otoritas Tubuh gandeng Forum Anak Pesawaran
Minggu, 21 Januari 2024 12:28 Wib
MAMI dan HSBC Indonesia luncurkan reksa dana ESG
Jumat, 19 Januari 2024 16:25 Wib
12 warga binaan lapas kelas IIA Lampung Selatan dapat remisi Natal 2023
Senin, 25 Desember 2023 15:21 Wib