
8 Napi Rajabasa Terima Remisi Natal

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Sebanyak delapan narapidana umat Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Natal 2018.
"Remisi selama satu bulan ini kita berikan kepada narapidana beragama Kristen yang berkelakuan baik," kata Kepala Lapas (Kalapas) Bandarlampung, Sujonggo menjelaskan saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, delapan narapidana yang mendapatkan remisi diantaranya tujuh narapidana perkara narkotika dan satu narapidana atas perkara tindak pidana pembunuhan.
"Masing-masing mereka mendapatkan remisi sebanyak satu bulan," kata dia.
Kalapas menambahkan, delapan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut menjalani hukuman pidana di Lapas paling lama selama 17 tahun atas perkara tindak pidana pembunuhan.
Disusul dengan sembilan tahun dan tujuh tahun atas perkara narkotika. Narapidana lainnya lima tahun dan empat tahun.
"Mereka yang mendapatkan remisi atas kasus narkotika Alpin, Budi Nugroho, Leo Hasudungan Pardede, Matius Suarsono, Robby JC Siburian, Romein Van Christopel Purba, dan William Santoso Yap. Untuk perkara pembunuhan Rana Bala Darma," kata dia merincikan.
Pewarta : Damiri
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
