Lampung akan buat Pergub angkutan barang khusus

id gubernur lampung,m ridho ficardo

Lampung akan buat Pergub angkutan barang khusus

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat audiensi dengan LKBN ANTARA Biro Provinsi Lampung (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Dengan adanya peraturan itu maka akan membuat kondisi jalan nasional dan jembatan di Provinsi Lampung tidak cepat rusak dan usia jembatan dapat lebih panjang, katanya
Bandarlampung, 27/11 (Antara) - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan pihaknya sedang memperlajari untuk membuat Peraturan Gubenur (Pergub) yang mengatur tonase kendaraan angkutan barang khusus yang melintas di Provinsi Lampung.
    
"Saya akan melihat dan mempelajari untuk membuat aturan pembatasan tonase kendaraan angkutan khusus yang melintas di Provinsi Lampung. Pergub ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan di wilayah Lampung," kata Ridho di Bandarlampung, Selasa.
    
Menurut dia, dengan adanya Pergub ini kendaraan yang membuat barang melebihi tonase yang ditetapkan tidak boleh melintas di Provinsi Lampung.
    
"Dengan adanya peraturan itu maka akan membuat kondisi jalan nasional dan jembatan di Provinsi Lampung tidak cepat rusak dan usia jembatan dapat lebih panjang," katanya.
    
Ia mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan nasional di Provinsi Lampung, salah satunya akibat angkutan batu bara yang muatannya melebihi kapasitas jalan sehingga membuat jalan cepat rusak, dan menganggu kenyamanan pengguna jalan.
    
Gubernur berharap Pergub tersebut bisa secepatnya direalisasikan, kajian-kajian akan dilakukan sebelum Pergub tersebut dibuat, termasuk kesesuaian dengan peratutan lainnya.
    
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan Provinsi Lampung memang belum bisa melarang atau mengatur angkutan barang khusus batu bara, seperti Sumatera Selatan.
    
Sumatera Selatan memang mempunyai kendali dari tambangnya, dan hanya boleh melintas di jalan raya pada jam-jam tertentu, sehingga pengguna jalan tidak terlalu terganggu.
   
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Laampung  melalui Dinas Perhubungan sedang menyusun Pergub tentang pengaturan pengendalian angkutan barang khusus.
    
"Dengan adanya Pergub ini nantinya para pelaku usaha dan pengemudi wajib mematuhi, karena tujuannya untuk mencegah atau meminimalisir kerusakan jalan," katanya.
    
Qodratul menjelaskan kendaraan dengan tonase berlebih juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena seringkali terjadi rem blong karena angkutan yang melebihi tonase.
    
Dengan adanya Pergub pembatasan tonase itu, diharapkan kecelakaan di jalan raya juga bisa dikurangi.
    
"Semua angkutan boleh melintas, tetapi untuk angkutan barang khusus yang akan kita atur melalui Pergub tersebut," katanya.