LBH-LSM Lampung kecam Satpol PP Pesisir Barat

id lsm

LBH-LSM Lampung kecam Satpol PP Pesisir Barat

Damar. (ANTARA Lampung/ foto istimewa)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Lampung mengecam tindakan terindikasi pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminatif yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat terhadap tiga warga.

Dalam pernyataan sikap bersama gabungan aliansi YLBHI LBH Bandarlampung, PBHI Lampung, Damar Lampung, Women`s March Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Seruni, dan Gaylam Lampung, diterima di Bandarlampung, Jumat, mengecam tindakan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Pesisir Barat terhadap ketiga korban.

Satpol PP Pesisir Barat itu melakukan razia aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Pantai Labuhan Jukung, Krui, dan mengamankan tiga orang.

Anugrah Prima, juru bicara gabungan aliansi itu, menyatakan pula desakan untuk menindak tegas pelaku tindakan kekerasan terhadap ketiga korban pelanggaran HAM, serta mengusut tuntas semua yang terlibat dan bertanggung jawab atas tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Satpol PP Pesisir Barat tersebut.

Kronologis kejadian pada Jumat (2/11) malam, di Pantai Labuhan Jukung, Krui, Pesisir Barat, tiga orang ditangkap lalu dipaksa naik ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Satpol PP Pesisir Barat dan kantor Pemadam Kebakaran Pesisir Barat.

Ketiganya, YP (26), Jl (28), dan Rb (26) kemudian dimandikan dengan alat semprot air pemadam kebakaran dan dilakukan foto bersama dengan maksud untuk mempermalukan dan merendahkan martabat kemanusiaan mereka.

Ketiga korban disuruh bernyanyi satu per satu baru kemudian disuruh pulang dengan maksud agar mereka jera.

Menurut Anugrah, terdapat jaminan dan perlindungan hukum dan HAM bagi seluruh warga di negeri ini.

Dia menyatakan perlakuan dan perbuatan oknum Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat merupakan tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang diatur dalam ketentuan UUD 1945, pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa: "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 33 mengatur bahwa: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak Sipil dan Politik, pasal 17 mengatur bahwa: "Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya."

UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, pasal 28 G ayat (1) mengatur bahwa: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 170 mengatur bahwa: "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Razia terhadap kelompok LGBT yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (2/11) malam itu, juga mendapat respons dari komunitas LGBT.

Pada razia tersebut petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai LGBT di lokasi wisata Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kelompok pegiat komunitas LGBT di Lampung meminta petugas menghargai hak-hak semua orang sebagai warga negara.

"Terlepas dari orientasi seks kami berbeda, kami punya hak yang sama menjadi warga Indonesia," kata salah satu pegiat komunitas ini.